Declimer

 


Pasal 1 angka 1 UU 19/2016
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ketentuan Pidana
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan ke kami, data yang Anda Copy atau Paste di dalam flashdisk,web,dll telah diambil atau disalin tanpa izin oleh seorang Pemiliknya maka tindakan tersebut dapat dikategorikan pencurian Hak Cipta sebagai tindakan mentransfer, mentransfer informasi elektronik